SKTM ( Surat
Keterangan Tidak Mampu )
· Berobat di Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah
1. Foto
Copy KTP
2. Foto
Copy KK
3. SKTM
dari Desa
4. Surat
Pernyataan Tidak Mampu diatas Materai Rp.
6.000,00
5. Hasil
Survey Miskin
6. Foto
Rumah tampak Depan dan Dalam diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah dan di stempel
Desa/ Kelurahan
7. Rujukan
dari PUSKESMAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar