WELCOME SOJOMERTO


counters

Senin, 06 April 2015

SYARAT UNTUK MEMOHON SKTM



            SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )

·                     Berobat di Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah

1.     Foto Copy KTP
2.     Foto Copy KK
3.     SKTM dari Desa
4.     Surat Pernyataan Tidak Mampu diatas Materai Rp. 6.000,00
5.     Hasil Survey Miskin
6.     Foto Rumah tampak Depan dan Dalam diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah dan di stempel Desa/ Kelurahan
7.     Rujukan dari PUSKESMAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar