WELCOME SOJOMERTO


counters

Senin, 06 April 2015

SYARAT MEMBUAT KK ( KARTU KELUARGA ) BARU ATAU PERUBAHAN

CONTOH SPECIMEN KK ( KARTU KELUARGA )


Persyaratan 
  • Membuat Kartu Keluarga (Baru) :
  1. Pengatar dari RT/RW 
  2. Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan
  • Membuat Kartu Keluarga Perubahan
  1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli)
  2. Pengantar RT/RW
  3. Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Perubahan karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang : 
  1. Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi :
  2. Surat keterangan pindah datang
  3. Pengantar RT/RW.
  • Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga :
  1. Kartu kelurga lama (asli)
  2. Surat keterangan kematian dari keluarahan atau akta kematian
  3. Surat keterangan pindah
  • Perubahan biodata anggota keluarga :
  1. KK Lama (asli)
  2. Copy dokumen yang mendukung perubahan biodata, misal : foto copy ijazah, surat keterangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
  3. Mengisi biodata formulir perubahan akta nikah dan lain-lain.
  • Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak :
  1. Surat keterangan kehilangan dari lurah
  2. Kartu keluarga yang rusak
  3. Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga


Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA
KPersyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar