- Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
c. Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran; Dan
d. Surat
keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan
pencatatan sipil bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar
negeri karena pindah.
2. Penerbit
KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau
Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa.
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. Foto copy KK; Dan
c. Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.
3. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah. Datang; dan
b. Surat Keterangn dating dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
4. Penerbnitan
KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang
asing yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa;
a. Foto copy KK;
b. KTP lama; dan
c. Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
5. Penerbitan
KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia
atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah
memenuhi syarat berupa;
a. Foto copy KK;
b. KTP Lama;dan
c. Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar